PASAR TENAGA KERJA
A. Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Pengertian pasar
tenaga kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan
pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau
hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku
yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang
membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga
kerja dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan
pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah
orang-orang atau lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para
pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga
kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka
pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan
untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang
mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja
maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu
penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku di
pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari
pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah
bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan
pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya
mencari pekerjaan
2. Pemberi kerja
yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantara
yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja,
misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga
yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga
kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters
akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi
dari perusahaan
B. Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja
1.
Berdasarkan sifatnya
a.
Pasar kerja
intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja
intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu
sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui
promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan
ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi
manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah
dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b.
Pasar kerja
ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar kerja
ekstern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan.
Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan
lowongan pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in
interview.
2.
Berdasarkan prioritasnya
a.
Pasar kerja
utama (Primary Labour Market)
Pasar kerja
utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan
tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang
stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat
modal.
b.
Pasar kerja
Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja
Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan
tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang
memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat
dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
3.
Berdasarkan pendidikannya
a.
Pasar tenaga
kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja
Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan
dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya
dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan
sebagainya.
b.
Pasar tenaga
kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga
kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang
tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus
tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal,
misalnya, pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya
C. Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Sementara itu,
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada
Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan
tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar
penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si
pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut
untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker,
di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang
biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha
mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada
orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam
maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.
Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
D. Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga
kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1.
Sebagai Sarana
Penyaluran Tenaga Kerja,
2.
Sebagai sarana
untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3.
Sebagai sarana
untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja.
Manfaat adanya
bursa tenaga kerja yaitu :
1.
Dapat membantu
para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi
penggangguran,
2.
Dapat membantu
orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan
tenaga kerja, dan
3.
Dapat membantu
pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
https://uniba.ac.id
Sumber :
staff.ui.ac.id/internal/060803004/material/67AD-AS.pd
id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja
http://astricorner.blogspot.co.id/2015/04/pasar-tenaga-kerja-ekonomi-makro_50.html